Dalam rangka meningkatkan daya saing SDM menjelang sejak pemberlakuan ASEAN Economic Community (AEC) pada tahun 2015 standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja nasional sangatlah diperlukan. Hal itu sejalan dengan penerapan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Tenaga Kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan swasta, atau pelatihan di tempat kerja.”
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja memberikan lisensi kepada LSP Teknik Industri Politeknik ATI Makassar (Poltek ATIM) untuk menyelenggarakan uji kompetensi bagi peserta didik Poltek ATIM.
Oleh karena itu, melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Industri (LSP Teknik Industri) Politeknik ATI Makassar siap melaksanakan asesmen/uji kompetensi kepada calon tenaga kerja luaran Politeknik ATI Makassar dan tenaga kerja industri dari berbagai perusahaan dan instansi yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Politeknik ATI Makassar.
Standar uji yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dimana unit-unit yang diujikan merupakan klaster kompetensi bidang:
- Pengoperasian Alat Proses Ekstraksi dan Distilasi pada Sektor Industri Pangan.
- Perencanaa Proses Produksi pada Sektor Industri.
- Otomasi dan Instalasi listrik pada Sektor Industri
- Pengoperasian Mesin Produksi pada Sektor Industri manufaktur.
Keempat klaster tersebut telah memiliki lisensi untuk dapat diujikan sesuai Lisensi No: BNSP-LSP-124-ID. Proses sertifikasi berupa asesmen, dilakukan oleh asesor yang kompeten pada bidangnya (certified BNSP), dengan cara mengumpulkan bukti-bukti yang dimiliki peserta uji untuk kemudian memberikan rekomendasi hasilasesment.
Kegiatan asesmen dilaksanakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang telah terlisensi atau yang telah diverifikasi oleh asesor lisensi LSP Teknik Industri Politeknik ATI Makassar dengan asesi berasal dari mahasiswa Politeknik ATI Makassar
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pelaksanaan uji kompetensi ini mefasilitasi tenaga kerja untuk mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki dengan maksud untuk meningkatkan daya saing mereka dalam dunia kerja.
Sedangkan tujuan dari program uji kompetensi/sertifikasi kompetesi ini adalah :
- Mensosialisasikan peraturan BNSP sebagai acuan pelaksanaan uji kompetensi tingkat nasional.
- Mensosialisasikan standar kompetensi kerja nasional indonesia dan standar lainnya sebagai standar kompetensi kerja.
- Mensertifikasi calon tenaga kerja dan tenaga kerja industri sesuai bidang kerjanya dengan menggunakan klaster kompetensi yang relevan.
- Memetakan profil kompetensi tenaga kerja industri sesuai bidang kerjanya.
SASARAN
- Menerapkan standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Standar Kerja berdasarkan klaster pekerjaan tenaga kerja
- Melakukan evaluasi sejauh mana SKKNI dan Standar kerja berdasrakan klaster dapat diterapkan pada setiap industri.
- Melaksanakan asesmen dan sertifikasi terhadap 355 peserta didik di lingkungan Politeknik ATI Makassar sebagai calon tenaga kerja tenaga kerja industri.
IDENTITAS LSP
| Nama LSP | : | Lembaga Sertifikasi Profesi Teknik Industri Politeknik ATI Makassar |
| Tanggal Pendirian | : | 26 Juni 2012 |
| Nomor Surat Keputusan Pendirian | : | Direktur Akademi Teknik Industri Makassar No. 1048/KPTS/SJ-IND 6.8/6/2012 |
| Alamat | : | Jl. Sunu No 220 Makassar, Sulawesi Selatan |
| Kota: Makassar, Tlp/Fax : 0411-449609 Kode Pos : 90221 | ||
| Nomor dan tanggal Lisensi | : | BNSP-LSP-124-ID tanggal 25 April 2014 |
| Ruang Lingkup Lisensi | : | Teknik Industri |
| Nama Ketua Dewan Pengarah | : | Amrin Rapi, ST., MM |
| Nama Ketua/Direktur LSP | : | Dr. Sariwahyuni, SP., M.Si |
STRUKTUR ORGANISASI
1. Ketua Dewan Pengarah : Amrin Rapi,ST.,MT.
2. Ketua LSP : Dr.Sariwahyuni, SP., M.Si
3. Manajer Sertifikasi dan Standarisasi : Ir. Muhammad Basri, MM
4. Manajer Mutu : Sitti Wetenriajeng, ST., M.MT
5. Manajer Administrasi : Rachma, SP.,M.M
6. Sekertaris : Wahida, S.Si, M.Si



